Kamis, 26 Maret 2020

Apakah Semua Risiko Sudah Dilindungi dengan Asuransi Mobil All Risk?

Meskipun namanya asuransi ALL Risk namun ternyata tidak semua kerusakan kendaraan mendapat pertanggungan. Karena asuransi mobil hanya di tujukan untuk kerusakan mobil saja yang di akibatkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. Sedangkan akibat bencana alam tidak di tanggung. Sehingga anda perlu memikirkan dengan apa yang disebut dengan asuransi mobil kombinasi, sehingga semua kerusakan kendaraan akan ditanggung.

Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

Asuransi Mobil All Risk


1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
2. Kerusuhan.
3. Gempa Bumi/Tsunami.
4. Sabotase/Terorisme.
5. Third Party Liability (TPL).
6. Kecelakaan Pengemudi.
7. Kecelakaan Penumpang.
8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
9. Bengkel Resmi.
Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Untuk banjir saja misalnya, tiap tahun masyarakat ibu kota harus rela berhadapan dengan masalah satu ini.

Besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahui secara lengkap berapa rate perluasan perlindungan terkini, Anda bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, Anda tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang Anda ambil kemudian dikalikan nilai mobil.


Misalnya, mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta yang Anda miliki didaftarkan dalam asuransi TLO dengan premi sebesar Rp782.800 (rate 0,38%). Apabila Anda menambahkan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,075%-0,1%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,035%), biaya yang harus dibayarkan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar