Meskipun namanya asuransi ALL Risk namun ternyata tidak semua kerusakan kendaraan mendapat pertanggungan. Karena asuransi mobil hanya di tujukan untuk kerusakan mobil saja yang di akibatkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. Sedangkan akibat bencana alam tidak di tanggung. Sehingga anda perlu memikirkan dengan apa yang disebut dengan asuransi mobil kombinasi, sehingga semua kerusakan kendaraan akan ditanggung.
Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Anda
bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda.
Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada
mobil yang disebabkan:
1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
2. Kerusuhan.
3. Gempa Bumi/Tsunami.
4. Sabotase/Terorisme.
5. Third Party Liability (TPL).
6. Kecelakaan Pengemudi.
7. Kecelakaan Penumpang.
8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
9. Bengkel Resmi.
Kerusakan atau kehilangan karena
hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Untuk banjir saja
misalnya, tiap tahun masyarakat ibu kota harus rela berhadapan dengan
masalah satu ini.
Besaran rate perluasan
perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahui secara lengkap berapa
rate perluasan perlindungan terkini, Anda bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, Anda tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang Anda ambil kemudian dikalikan nilai mobil.
Misalnya, mobil Toyota Avanza varian
1.3 G M/T seharga Rp206 juta yang Anda miliki didaftarkan dalam asuransi
TLO dengan premi sebesar Rp782.800 (rate 0,38%). Apabila Anda menambahkan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,075%-0,1%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,035%), biaya yang harus dibayarkan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar